Gurubisa.com - Untuk guru non sertifikasi semua jenjang pendidikan terdapat kabar penting dari Kemdikbud Ristek.
Kabar untuk guru non sertifikasi berikut disampaikan secara langsung oleh Kemdikbud melalui surat edaran dengan nomor 0124/B2/GT.00.08/2023.
Surat edaran untuk guru non sertifikasi ini membahas mengenai penundaan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang II Tahun 2022.
Di dalam isi surat edaran tersebut, menginformasikan kepada guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan untuk bersiap menerima kabar selanjutnya.
Seperti diketahui guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang II Tahun 2022 akan mengikuti UKMPPG pada tanggal 30 Januari hingga 12 Februari 2023.
Dari hal tersebut, Kemdikbud menyampaikan dalam menindaklanjuti surat dengan nomor 2433/B2/GT.00.08/2022 pada tanggal 29 Oktober 2022 mengenai Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang II Tahun 2022.
Dalam hal ini, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG atau UKMPPG akan dijadwalkan pada tanggal 30 Januari hingga 6 Februari 2023.
Tanggal tersebut berlaku untuk pelaksanaan Uji Kinerja sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kemdikbud melalui surat edarannya.
Kemudian pada tanggal 11 hingga 12 Februari 2023 akan dilaksanakan Uji Pengetahuan.
Akan tetapi disebabkan adanya penyesuaian jadwal dan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023, maka untuk jadwal pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang II Tahun 2022 akan diundur sampai dengan adanya informasi selanjutnya.
Dalam hal ini, guru dan kepala sekolah diharapkan dapat menginformasikan hal tersebut kepada guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang II Tahun 2022.
Seperti diketahui, bahwasanya program PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang II tahun 2022 untuk pendaftarannya telah dibuka sejak tahun 2022 lalu.
Para guru non sertifikasi yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan telah yang akan mengikuti UKMPPG telah melewati berbagai seleksi seperti administrasi dan wawancara.
Selain itu, guru non sertifikasi juga telah mengikuti pendidikan perkuliahan guna membentuk guru yang kompeten dalam bidangnya.
Sampai pada tahun 2023 ini, guru non sertifikasi tersebut mencapai puncak dari pendidikan perkuliahan dalam program PPG Dalam Jabatan.
Untuk guru non sertifikasi dapat mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian akhir dalam penundaan pelaksanaan UKMPPG.***
Sumber : pikiran-rakyat.com
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2023/01/se-kemendikbud-resmi-terbit-nadiem.html
إرسال تعليق