Hasil Pertemuan MenPAN-RB dan Presiden : November 2023, Tak Semua Honorer Dipecat, Ini Kabar Baiknya

ampGurubisa.com - Pemerintah memberikan kabar baik terkait penghapusan penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer yang akan dilaksanakan pada November 2023. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), penanganan tenaga honorer itu telah mengerucut pada satu opsi. Kata dia, opsi itu ialah seminimal mungkin memberhentikan para tenaga honorer dan juga seminimal mungkin memberikan dampak pada pembengkakan anggaran. Namun, opsi jelasnya dari keputusan ini menurut Denni masih perlu dirinci lebih detil pada rapat pekan depan. "Tapi ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut adalah bagaimana risiko pemberhentian seminimal mungkin, risiko anggaran membengkak seminimal mungkin, itu yang lagi kita formulate," ujar dia saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023). Hingga kini, Alex menekankan, sebetulnya ada 4 opsi yang tengah dibahas untuk menangani para tenaga honorer yang jabatannya akan dihapus seluruhnya pada 28 November 2022. Seluruh opsi yang dibahas itu pun kata dia juga telah dikomunikasikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dengan Presiden Joko Widodo. "Minggu depan kami akan meeting lagi dengan asosiasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini juga sudah disampaikan oleh pak menteri, solusi yang digagas pak menteri sudah disampaikan ke pak presiden untuk dapat responsnya seperti apa, baru kita kerucutin lagi," tuturnya. Sebagaimana diketahui, penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini dilakukan pemerintah seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022. Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023. Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 Nopember 2023. "Karena mandatnya PP kan seperti itu (28 November 2023 dihapus) kita dengan Apeksi, Apkasi, dan Appsi sedang merumuskan formula solusi terbaik, ada 4 alternatif dan ada alternatif lain yang kemungkinan mengerucut," ujar Alex Denni. Pembahasan penanganan tenaga honorer ini sebetulnya juga telah dilaksanakan oleh Kementerian PANRB bersama DPR pada 21 November 2022. Opsi yang muncul saat itu adalah tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas. Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/ Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/ShZTqp

Post a Comment

أحدث أقدم