RESMI, Formasi Kebutuhan PPPK 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru, ini Rancangan Perekrutannya, Segera Cek Formasi PPPK 100%


Gurubisa.com - Bagi yang tidak memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN PPPK 2022, terdapat kesempatan selanjutnya pada seleksi PPPK 2023 bagi semua jabatan fungsional, termasuk JF guru. 


Pada seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, telah disampaikan skema atau rancangan dan kebutuhan formasi.


Kebutuhan formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru serta rancangannya, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari juknis yang diunggah oleh Kementerian PANRB melalui situs resmi menpan.go.id.


Disampaikan bahwa sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru.


Akan tetapi, pada tahun tersebut, Pemda mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya.


Tahun 2021, dari kebutuhan formasi sebesar 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu. Pada tahun 2022, dari kebutuhan formasi sebesar 781 ribu guru, pemda hanya mengajukan 319 ribu.


Diketahui telah terdapat 60 Pemda yang telah mengajukan formasi guru PPPK memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.


Kepada Pemda, telah diberikan apresiasi sebesar-besarnya dan selanjutnya dipersilakan mengajukan kebutuhan tenaga kependidikan, di antaranya adalah:


1. Kab. Aceh Tengah


2. Kab. Simeulue


3. Kab. Aceh Jaya


4. Kab. Gayo Lues


5. Kab. Bener Meriah


6. Kota Banda Aceh


7. Kota Lhokseumawe


8. Kab. Padang Lawas


9. Kota Tanjung Balai


10. Kab. Dharmasraya


11. Kota Sawah Lunto


12. Kota Prabumulih


13. Kab. Kepahiang


14. Kab. Lebong


15. Kab. Seluma


16. Kota Bengkulu


17. Kota Cimahi


18. Kab. Badung


19. Kab. Timor Tengah Selatan


20. Kab. Ende


21. Kab. Sumba Timur


22. Kab. Sumba Tengah


23. Kab. Malinau


24. Kab. Gunung Mas


25. Kab. Kutai Barat


26. Kab. Mahakam Ulu


27. Kab. Bolaang Mongondow Timur


28. Kota Tomohon


29. Prov. Sulawesi Tengah


30. Kab. Banggai Kepulauan


31. Kab. Morowali


32. Prov. Sulawesi Selatan


33. Kab. Bombana


34. Kab. Buton Utara


35. Kab. Konawe Kepulauan


36. Kab. Gorontalo Utara


37. Kab. Buru Selatan


38. Kota Ambon


39. Kab. Keerom


40. Kab. Membramo Tengah


41. Kab. Puncak


42. Kab. Dogiyai


43. Kab. Deiyai


44. Prov. Papua Barat


45. Kab. Fak-Fak


46. Kab. Kaimana


47. Kab. Teluk Bintuni


48. Kab. Sorong Selatan


49. Kab. Sorong


50. Kab. Raja Ampat


51. Kab. Tambrauw


52. Kab. Manokwari Selatan


53. Kota Sorong


54. Kota Tual


55. Prov. Maluku Utara


56. Kab. Pulau Taliabu


57. Kab. Halmahera Tengah


58. Kab. Halmahera Utara


59. Kab. Halmahera Timur


60. Kab. Kepulauan Morotai


Pada saat yang sama, terdapat juga 70 pemda yang tidak mengajukan formasi guru PPPK sama sekali. Kepada pemda ini, didorong untuk lebih berpihak kepada guru, yaitu:


1. Kab. Aceh Besar


2. Kab. Deli Serdang


3. Kab. Humbang Hasudutan


4. Kab. Nias Utara


5. Kab. Solok Selatan


6. Kota Padang


7. Kota Pariaman


8. Kab. Kampar


9. Kab. Kuantan Singingi


10. Kab. Musi Rawas


11. Kota Lubuk Linggau


12. Kab. Lampung Utara


13. Kab. Tulang Bawang


14. Kab. Lampung Timur


15. Kab. Way Kanan


16. Kab. Tulang Bawang Barat


17. Prov. Bengkulu


18. Kab. Bengkulu Tengah


19. Kab. Serang


20. Kota Tangerang


21. Kab. Karang Asem


22. Prov. Nusa Tenggara Timur


23. Kab. Kupang


24. Kab. Tana Tidung


25. Kab. Sambas


26. Kab. Melawi


27. Prov. Kalimantan Tengah


28. Kab. Seruyan


29. Kab. Pulang Pisau


30. Kab. Barito Timur


31. Kab. Kutai Kartanegara


32. Kab. Parigi Moutong


33. Kab. Pangkajene Kepulauan


34. Kab. Takalar


35. Kab. Soppeng


36. Kab. Bulukumba


37. Kab. Sinjai


38. Kab. Sidenreng Rappang


39. Kota Parepare


40. Kota Palopo


41. Kab. Konawe Selatan


42. Kota Baubau


43. Kab. Mamasa


44. Prov. Papua


45. Kab. Kepulauan Yapen


46. Kab. Merauke


47. Kab. Jaya Wijaya


48. Kab. Nabire


49. Kab. Paniai


50. Kab. Puncak Jaya


51. Kab. Mimika


52. Kab. Boven Digoel


53. Kab. Mappi


54. Kab. Asmat


55. Kab. Yahukimo


56. Kab. Pegunungan Bintang


57. Kab. Tolikara


58. Kab. Sarmi


59. Kab. Waropen


60. Kab. Supiori


61. Kab. Memberamo Raya


62. Kab. Nduga


63. Kab. Lanny Jaya


64. Kab. Yalimo


65. Kab. Intan Jaya


66. Kota Jayapura


67. Kab. Teluk Wondama


68. Kab. Manokwari


69. Kab. Maybrat


70. Kab. Pegunungan Arfak


Selanjutnya, pada tahun 2023, Kemdikbud sudah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK, di mana rancangan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:


1. Pemda didorong mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan, di mana anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK sudah menjadi bagian dari transfer daerah.


Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi berdasarkan kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.


2. Pada UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan telah mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak dapat digunakan untuk hal lain.


3. DAU untuk gaji PPPK ditransfer sesudah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, berdasarkan jumlah PPPK yang diangkat.***


Sumber : https://ift.tt/vQEUgBP


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.



source http://www.gurubisa.com/2022/12/resmi-formasi-kebutuhan-pppk-2023-untuk.html

Post a Comment

أحدث أقدم