ampGurubisa.com - Bagi tenaga honorer terdapat informasi penting mengenai kategori tenaga honorer yang dimaksud oleh Pemerintah.
Di mana Pemerintah menyebutkan terdapat tenaga honorer dengan kategori 1 dan 2 yang wajib diangkat menjadi PNS.
Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS disampaikan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwasanya terdapat tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang wajib diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut disampaikan melalui Pasal 131A ayat 1 yang menjelaskan bahwasanya non ASN yang telah disebutkan yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Selain itu, pengangkatan non ASN menjadi PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data mengenai surat keputusan pengangkatan.
Dalam hal ini, pengangkatan non ASN menjadi PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama, dan juga yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan, dan pertanian, serta di bidang administratif.
Tidak hanya itu, pengangkatan PNS juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan, gaji, dan juga tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Kemudian di ayat 5 juga disebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS langsung oleh Pemerintah Pusat.
Di Pasal selanjutnya juga disampaikan apabila non ASN tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS dapat membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.
Lebih lanjut, terkait dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan kategori 1 dan 2, adalah sebagai berikut:
Kategori 1
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah.
Dengan masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Kemudian yang berusia minimal 19 tahun dan tidak diperbolehkan berusia lebih 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Kategori 2
Tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/SffVT9
http://dlvr.it/SffVT9
إرسال تعليق