MASUK Kategori Khusus, GURU Menang Banyak, Langsung SERTIFIKASI Tanpa Kerjakan Tes dan Praktik Kerja


Gurubisa.com - Menjadi kabar gembira untuk seluruh guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik karena Kemdikbud telah memudahkan perolehan sertifikasi guru.


Guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik bisa langsung sertifikasi tanpa perlu mengerjakan tes komprehensif dan praktik kerja lapangan.


Sayangnya, sertifikasi secara langsung tanpa perlu mengerjakan tes dan praktik kerja dikhususkan untuk guru kategori tertentu.


Guru kategori apa yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik tanpa melewati tes dan praktik kerja?


Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini sampai akhir agar mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak setengah-setengah.


Perlu diketahui, aturan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.


Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi, guru yang masih aktif mengajar harus mengikuti program pendidikan guru atau PPG dalam jabatan.


Dalam PPG, guru mendapatkan materi pembelajaran berbasis masalah, literasi, numerasi, dan keterampilan berpikir tingkat tinggi.


Lalu, guru juga mendapatkan materi pengembangan perangkat pembelajaran melalui desain pembelajaran inovatif.


Setelah mengikuti pembelajaran, guru harus mengikuti uji komprehensif sebagai syarat untuk mengikuti praktik kerja lapangan.


Praktik kerja lapangan dilaksanakan di sekolah yang bermitra dengan LPTK masing-masing untuk menerapkan materi yang telah didapatkannya.


Hasil praktik kerja lapangan merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi yang terdiri atas uji kinerja dan uji pengetahuan.


Bagi guru yang berhasil mengerjakan uji kompetensi yang diberikan dan dinyatakan lulus maka berhak mendapatkan sertifikat pendidik.


Namun, berdasarkan peraturan Kemdikbud terbaru ada guru kategori tertentu yang tidak perlu mengikuti materi pembelajaran, melakukan praktik kerja lapangan, dan mengikuti ujian untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.


Berdasarkan Pasal 24 Ayat 1, kategori guru yang bisa mendapatkan sertifikasi dengan mudah tanpa perlu melakukan serangkaian kegiatan penilaian PPG dalam jabatan diperuntukkan bagi Guru Penggerak.


Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, Guru Penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan Guru Penggerak.


Lalu, mengikuti uji kompetensi secara daring, melakukan praktik pembelajaran, dan membuat portofolio.


Dengan menjadi Guru Penggerak, guru non sertifikasi mendapatkan kemudahan dari Kemdikbud untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.***


Sumber : https://ift.tt/7MZn5sy


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.



source http://www.gurubisa.com/2023/02/masuk-kategori-khusus-guru-menang.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama