Ingin Gaji Guru Honorer Dibayarkan? Cek Dulu, Berikut Syarat Wajib yang Harus Sudah Penuhi Guru di Tahun 2023 Ini

ampGurubisa.com - Kemdikbud telah mengatur pemberian honor atau gaji untuk guru honorer lewat peraturan resmi. Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan itu sendiri merinci soal penggunaan dana BOS yang salah satu alokasinya merupakan pembayaran honor atau gaji guru honorer di satuan pendidikan. Tentu saja tidak semua guru honorer yang mengajar di satuan pendidikan bisa serta merta mendapatkan gaji dari dana BOS. Ada hal-hal atau syarat yang harus dipenuhi untuk menerima honor ini. Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 resmi diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022. Disebutkan bahwa penyaluran dana BOS bertujuan agar bisa dimanfaatkan oleh satuan pendidikan. Alokasi dana BOS sendiri telah diatur sedemikian rupa dalam Permendikbudristek tersebut, khususnya untuk membiayai operasional penyelenggaraan satuan pendidikan. Perlu diketahui, komponen penggunaan dana BOS terdiri dari 2 aspek. Pertama ada dana BOS Reguler dan kedua dana BOS Kinerja. Pembayaran gaji atau honor untuk para guru honorer masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler. Bukan gaji guru honorer saja, dana BOS Reguler juga membiayai 11 aspek lainnya. Disebutkan dalam Pasal 40, gaji yang dibayarkan untuk guru honorer maksimal sebanyak 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan. Sementara itu, guru honorer yang bisa memperoleh gaji dari dana BOS perlu memenuhi syarat berikut ini: 1. Tercatat sebagai guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN 2. Data dari guru honorer tercatat pada Dapodik 3. Guru honorer memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK 4. Guru honorer yang ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan profesi guru Adapun kepemilikan NUPTK atau poin nomor 3 akan dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam ataupun non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Soal pembayaran gaji yang dibatasi paling tinggi 50 persen dari dana BOS Reguler pun bisa dikecualikan dengan alasan yang sama. Ternyata, bukan guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS. Disebutkan dalam Permendikbudristek tersebut bahwa tenaga kependidikan juga memperoleh hak sama. Namun, tenaga kependidikan yang ingin menerima honor dari dana BOS perlu memenuhi ketentuan berikut ini: 1. Status tenaga kependidikan bukan ASN 2. Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan. Gaji guru honorer dan tenaga kependidikan dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui, gaji dari dana BOS tersebut tidak termasuk honor yang dibayar dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan. Jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, keempat ketentuan di atas harus dipenuhi. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***
http://dlvr.it/ShfH71

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama