Siap-siap, Inilah yang Diperoleh Honorer P1, P2, P3 yang Lolos PPPK, Tak Kalah dengan PNS

ampGurubisa.com - Pada tahun 2023 ini merupakan kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengubah nasibnya. Pemerintah memberikan fasilitas mengatasi kesenjangan pekerja honorer untuk menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Meski perjuangannya tak mudah karena persaingan, honorer yang berhasil lolos PPPK akan mendapatkan banyak keuntungan. Beberapa keuntungan honorer yang lulus PPPK itu mengacu pada Pemenkeu nomor 202/PMK.05/2020 pasal 11 ayat 1dan 2 yang pro terhadap gaji dan tunjangan PPPK. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja honorer yang lolos PPPK tak lagi menjadi mimpi, karena akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang menguntungkan. Gaji dan tunjangan PPPK akan dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama tiap bulan. Selain itu, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh seorang pekerja honorer yang lolos PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018. Lantas, apa saja keuntungan PPPK tersebut? 1. Gaji pokok akan setara dengan PNS PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak untuk mendapatkan gaji pokok setara dengan PNS. Besaran gaji PPPK juga berdasarkan masa kerja dan golongan. 2. Tunjangan Tak hanya gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS. Tunjangan yang didapat yakni tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya. 3. Penghargaan dari pemerintah Seorang PPPK jika dalam melaksanakan tugasnya, dia melakukan dengan baik, jujur, disiplin, setia, cakap, dan memiliki prestasi kerja, maka berkesempatan mendapat penghargaan dari pemerintah. 4. Kesempatan mengembangkan kompetensi PPPK bisa mendapat kesempatan pengayaan pengetahuan. Pemberian kesempatan ini diprioritaskan berdasarkan hasil penilaian kerja PPPK yang bersangkutan. 5. Posisi aman, bebas dari penghapusan honorer akhir tahun Kabarnya, pemerintah bakal menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pada 28 November 2023. Bila seorang pekerja honorer sudah lolos dari PPPK maka posisinya dinilai lebih aman, dan terbebas dari penghapusan tenaga honorer. 6. Statusnya ASN Pekerja honorer yang lolos dan diangkat menjadi PPPK termasuk bagian dari ASN. Status kepegawaiannya pun berubah. Besaran gaji PPPK Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020: Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200  Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 Besaran  gaji PNS Nah, untuk  gaji  gaji PNS 2022 mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, yaitu: 1. Golongan I Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 2. Golongan II Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000. 3. Golongan III Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 4. Golongan IV Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. Demikian informasi mengenai beberapa keuntungan bagi para pekerja honorer lolos PPPK dengan banyak gaji dan tunjangan. Sumber : https://jabar.tribunnews.com/ Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/ShSHNf

Post a Comment

أحدث أقدم