Gurubisa.com - Saat ini guru PNS dan non PNS bisa ikut seleksi kepala sekolah, namun wajib punya sertifikat guru penggerak, begini syarat mendapatkannya.
Menjadi kepala sekolah tidaklah mudah untuk tahun ini, sebab harus punya keterampilan dan pengalaman dan mendapatkan semua itu baik guru PNS dan non PNS sekalipun harus ikut seleksi Kepala sekolah.
Namun untuk agar guru PNS dan non PNS bisa ikut seleksi kepala sekolah, saat ini wajib punya sertifikat guru penggerak yang diprogramkan oleh Kemendikbud:
Untuk mendapatkannya simak apa saja syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat guru penggerak agar bisa mengikuti seleksi Kepala Sekolah di tahun yang akan datang?
Inilah beberapa kriteria untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut:
1. Guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
3. Guru PNS maupun Non-PNS, baik dari sekolah negeri maupun swasta.
4. Memiliki akun guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak.
7. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang pelaksanaannya bersamaan dengan proses rekrutmen sekaligus pendidikan Guru Penggerak.
Jadi, itulah syarat dan kriteria untuk bisa mendapatkan sertifikat guru penggerak bagi guru PNS dan non PNS bisa ikut seleksi kepala sekolah.
Adapun pendaftarannya saat ini sedang dibuka angkatan 10 dan batas pendaftarannya akan berakhir pada Selasa 10 Januari 2023.
Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran Angkatan 10 2023:
1. Registrasi/Pendaftaran : 12 Desember 2022 – 10 Januari 2023. Pada tanggal tersebut guru bisa melakukan unggah berkas dan pengisian esai.
2. Verifikasi, validasi, penilaian berkas, dan penilaian esai : 12 Januari – 4 Februari 2023
3. Pengumuman Tahap 1 : 14 – 15 Februari 2023
4. Simulasi Mengajar dan Wawancara: 18 Februari – 30 Maret 2023
5. Pengumuman Tahap 2 : 4 – 5 Mei 2023
6. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9 : 1 Juni – 30 November 2023
7. Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 : akan diinfokan lebih lanjut
Yuk, guru PNS dan non PNS sialakan daftar dan dapatkan sertifikat guru penggerak supaya bisa ikut seleksi Kepala Sekolah.***
Sumber : https://ift.tt/E2eDopX
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2023/01/sah-aturan-baru-mendikbudristek-untuk.html
إرسال تعليق