Gurubisa.com - Kemdikbud telah membuka program untuk guru yang memiliki berbagai manfaat.
Program Kemdikbud tersebut pendaftarannya akan berakhir kurang dari sembilan hari lagi, maka itulah guru diminta untuk segera mendaftar.
Agenda Kemdikbud tersebut merupakan rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 yang dirilis 10 November 2022 lalu.
Pada formasi CGP angkatan 9 jumlah kuota yang dibuka sebesar 20 ribu peserta yang diberlakukan bagi guru semua jenjang, baik negeri maupun swasta, ASN maupun non ASN.
Bahkan, program ini dapat diikuti oleh kepala sekolah yang belum mempunyai Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Pendaftaran CGP angkatan 9 ditutup pada tanggal 10 Januari 2023, tepatnya yaitu kurang 9 hari lagi.
Bagi yang ingin mendaftar CGP, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Bukalah Google search Anda.
- Akses akun belajar.id masing-masing yang Anda miliki.
- Pada akun, buka menu program guru penggerak.
- Lakukan registrasi melalui laman guru penggerak.
- Anda juga dapat masuk melalui jalur seleksi.
- Ikutilah tahapan-tahapan seleksi CGP yang sudah disediakan.
- Calon peserta melakukan ajuan sebagai peserta CGP.
Program ini akan dilakukan dalam waktu enam bulan. Sertifikat yang diperoleh nantinya memiliki beberapa manfaat yang penting.
Manfaat pertama dari sertifikat guru penggerak adalah akan lebih memudahkan guru dalam sertifikasi guru.
Hal itu termaktub dalam Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 perihal tata cara memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG dalam jabatan.
Pasalnya, saat ini PPG dilalui dari dua proses, yaitu yang pertama normal dengan mengikuti secara penuh yaitu semua SKS yang berjumlah 36.
Proses kedua adalah tidak perlu mengikuti SKS secara penuh, bahkan tidak wajib mengikuti perkuliahan yang disebut dengan rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
Hal tersebut berdasarkan juknis yang tertuang dalam Pasal 15. Selanjutnya pada pasal 16 dijelaskan lebih rinci.
Terdapat bonus SKS secara penuh, yaitu 36 SKS yang disebut dengan RPL, dengan kategori guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak serta guru yang sudah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.
Artinya guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak tidak wajib mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, melainkan langsung dapat mengikuti ujian.
Sertifikat guru penggerak, selain mempermudah mengikuti sertifikasi guru, juga menjadi syarat menjadi kepala sekolah.
Hal itu dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, Bab II, Pasal 2. Disebutkan dalam juknis bahwa salah satu syarat menjadi kepala sekolah yaitu harus memiliki sertifikat guru penggerak.***
Sumber : https://ift.tt/qHXahS4
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2023/01/1-januari-2023-kemdikbud-sampaikan.html
إرسال تعليق