Gurubisa.com - Persoalan masa kerja tenaga honorer atau non ASN yang akan langsung diangkat menjadi PNS masih banyak dipertanyakan.
Sebab tidak sedikit tenaga honorer yang bertanya-tanya persoalan kriteria masa kerja berapa tahun yang wajib diangkat menjadi PNS.
Kabar pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini telah disebutkan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.
Di dalam isi RUU tersebut disebutkan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014.
Maka bagi tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bersangkutan wajib diangkat menjadi PNS.
Hal tersebut dengan memperhatikan batasan usia pensiun, masa kerja paling lama, kelengkapan administrasi, serta bidang tenaga honorer.
Kemudian di Pasal 131A ayat 2 juga dijelaskan bahwa untuk pengangkatan PNS yang berdasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, untuk bidang fungsional yang akan diangkat menjadi PNS adalah administrasi, kesehatan, pendidikan, pelayanan umum, pertanian, dan penelitian.
Di ayat 4 dijelaskan juga bahwasanya untuk pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan gaji, masa kerja, ijazah terakhir, serta tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Dalam hal ini, berapa lama untuk kriteria masa kerja tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS?
Di dalam isi RUU tersebut dijelaskan maksud frase ‘terus menerus’ yang ada di Pasal 131A.
“Yang dimaksud dengan frase ‘terus menerus’ adalah seseorang yang bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sedikit selama 3 tahun,”
Pada penjelasan tersebut dapat diketahui bahwasanya tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PNS adalah non ASN telah bekerja minimal tiga tahun.
Di samping itu, perihal non ASN dapat diangkat menjadi PNS juga telah disebutkan melalui RUU tersebut.
Pada Pasal 135A ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwasanya pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dimulai enam bulan dan maksimal tiga tahun sejak UU tersebut diundangkan.
“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak,” Pasal 135A ayat 2.***
Sumber : https://ift.tt/91rHbDd
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2022/12/ketetapan-resmi-ini-kriteria-masa-kerja.html
Posting Komentar