KABAR BAIK, Ini Waktu Pengangkatan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Sesuai Ketetapan Pemerintah

ampGurubisa.com - Penyelesaian tenaga honorer atau non ASN masih diupayakan oleh Pemerintah. Di mana pada penyelesaian tenaga honorer ini, MenpanRB juga telah menyiapkan tiga skema terbaru, yakni tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai dengan prioritas. Ketiga pilihan untuk penyelesaian tenaga honorer tersebut disampaikan langsung oleh MenpanRB melalui Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan BKN dan KemenpanRB, pada bulan November 2022 lalu. Lebih lanjut pada penyelesaian tenaga honorer, Pemerintah juga tengah membuat RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Di dalam isi RUU tersebut dijelaskan mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak. Hal tersebut disebutkan pada Pasal 135A di ayat 1 dan 2 mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak. Untuk waktu pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak untuk menjadi PNS dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah UU ini diundangkan. Kemudian di ayat 2 dijelaskan bahwa pada saat RUU tersebut mulai berlaku, maka Pemerintah tidak lagi diperbolehkan untuk melakukan pengadaan non ASN, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan juga tenaga kontrak. Dalam hal ini, non ASN dan selainnya akan diangkat menjadi PNS dimulai enam bulan dan maksimal tiga tahun setelah RUU disahkan. Akan tetapi, tidak semua non ASN dan selainnya dapat diangkat menjadi PNS, sebab terdapat kriteria khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kriteria khusus tersebut ialah non ASN memiliki masa kerja paling lama, bekerja di bidang fungsional seperti administratif, kesehatan, pertanian, penelitian, pelayanan publik, dan pendidikan. Selain itu, batasan usia pensiun dan kelengkapan administrasi juga turut menjadi pertimbangan apakah non ASN yang bersangkutan dapat diangkat ataukah tidak. Meski demikian, non ASN yang termasuk ke dalam kriteria tersebut merupakan non ASN yang wajib diangkat tanpa tes. Kemudian, bagi non ASN yang bersangkutan juga hanya perlu melewati seleksi administrasi seperti verifikasi dan validasi surat keputusan pengangkatan.*** Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/ Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/SfYHPj

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama