Gurubisa.com - Informasi bahwa gaji PNS dikabarkan bakal naik di awal tahun 2023 mendatang.
Tentu ini merupakan kabar baik bagi para PNS di penghujung tahun 2022.
Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun depan di 2023 sudah menyebar luas.
Banyak PNS yang menyambut hangat kabar baik ini, soal gaji PNS yang bakal naik.
Akan tetapi pemerintah belum memberikan kepastian terkait dengan hal ini.
Sementara kenaikan gaji ini merupakan hal yang dinantikan oleh para PNS yang ingin merasakan gaji tinggi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar mengatakan bahwa kepastian terkait dengan kenaikan gaji PNS belum ada.
Kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah soal kenaikan gaji PNS ini semoga ada titik terang.
Buat kamu yang penasaran dengan daftar gaji PNS, simak berikut ini deretan gaji PNS atas golongan.
Berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan IIIa dan IV yang perlu kamu tahu sebagai berikut:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain tunjangan Profesi guru diatas, tunjangan profesi guru juga diberikan kepada para guru yang sudah sertifikasi dan PPG akan tetapi ada kecuali mereka yang masuk ke daftar berikut:
1. Meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun.
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Mendapatkan tugas belajar.
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Serta adapula tambahan yang akan diterima dengan jumlah Rp.250.000 nominalnya.
Nantinya tunjangan profesi guru jenis ini diberikan ke guru ASN yang belum sertifikasi tapi memenuhi syarat berikut:
1. Guru ASN di daerah yang berada di bawah binaan Kementerian.
2. Mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat.
5. Memiliki NUPTK dan terdaftar aktif pada Dapodik.
6. Melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik di satuan pendidikan.
7. Memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan
Sebagai informasi pencairan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru ASN ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Simak berikut adalah jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang dilakukan per 3 bulan.
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Itulah beberapa informasi seputar pencairan tunjangan profesi guru semoga bermanfaat.***
Sumber : https://ift.tt/vrN9Int
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2022/12/gaji-pns-naik-awal-tahun-2023-menpanrb.html
إرسال تعليق