Gurubisa.com - Guru Honorer Negeri masa kerja di atas 10 tahun (GHN10 ) menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
Menurut Ketum GHN10 H. Nasrullah, tuntunan tersebut sangatlah wajar. Selama 10 tahun mengabdi dengan honor rendah sesuai besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dibayar per 3 bulan.
"Kami meminta pemerintah tidak lagi melihat usia guru honorer, tetapi masa pengabdiannya. Masa kerja 10 tahun bukan waktu yang singkat untuk diberikan penghargaan pemerintah," tutur H. Nasrullah kepada JPNN.com, Rabu (31/5).
Dia menegaskan GHN10 bukan kelompok baru. Forum yang terbentuk pada 27 Mei 2023 ini karena banyak guru honorer negeri dengan masa pengabdian 10 tahun ke atas tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2021/2022.
Nasrullah mengungkapkan akan mengerahkan puluhan ribu anggota GHN10 se-Indonesia untuk meminta dukungan kepada pemerintah daerah.
"Pemda kami sasar lebih dahulu karena selama ini sangat sulit menanggung biaya ASN PPPK guru," ujarnya.
Menurut Nasrullah, banyak daerah tidak percaya lagi dengan omongan pemerintah pusat yang mengatakan anggaran gaji dan tunjangan PPPK akan ditanggung di APBN melalui DAU atau dana alokasi umum.
Namun, kenyataannya berbeda saat pelaksanaannya. Pemda kalang kabut membayar gaji PPPK, apalagi tunjangan.
"Kami meminta pemda mendukung perjuangan GHN10 . Kami akan mengirim setiap anggota dari 350 kabupaten/kota se-Indonesia bertemu Pemda mulai minggu depan supaya GHN10 bisa diangkat ASN PPPK tahun ini," ucapnya.
Pengangkatan tersebut, tegasnya, tanpa tes, mengingat masa kerja guru honorer yang sudah sangat lama dengan gaji di bawah Rp 1 juta per bulan. Gaji murah pun tidak menyurutkan guru honorer mengabdi kepada negara ini.
Selain itu, pengurus pusat GHN10 juga akan melakukan lobi-lobi ke kementerian dan mendapatkan dukungan dari DPR RI terutama Komisi 10 dan Komisi 2 supaya pemerintah mengangkat tanpa tes tahun ini juga.
"Untuk memperkuat perjuangan untuk honorer ini, makanya saya juga mencalonkan diri menjadi Bacaleg Partai Gelora Dapil Aceh untuk DPR RI," ucapnya.
Dia menambahkan forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Negeri usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35 :) sudah dibubarkan, karena banyak yang telah diangkat ASN PPPK.
Sudah beberapa kali juga pemerintah memberikan afirmasi untuk GTKHNK35.
"Jadi, guru honorer yang tersisa ini kami masukkan dalam GHN10 dan diperjuangkan bersama. Kasihan juga mereka enggak tahu mau ke mana lagi untuk berjuang mendapatkan status ASN PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)
Sumber : https://www.jpnn.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2023/05/tidak-lagi-melihat-usia-guru-honorer.html
Posting Komentar