KABAR BAIK, Seribu Guru Honorer Resmi Diangkat Menjadi ASN PPPK Guru 2022, Langsung Terima Gaji ke-13, SELAMAT!


Gurubisa.com - Selamat, ada kabar baik terbaru yang diungkap oleh pemda bagi para calon PPPK guru 2022. Ada ribuan guru honorer yang akan diangkat sebagai PPPK guru, yang mana informasi ini ditetapkan melalui surat edaran resmi pemerintah daerah dalam hal pengambilan sumpah sebagai ASN PPPK.


Diketahui, bahwa BKN sempat mengubah jadwal penetapan NI PPPK guru menjadi tanggal 31 Mei sebagai tenggat waktu yang ditetapkan.


Banyak calon PPPK guru yang sudah memperoleh NIP hingga tanggal 2 Juni kemarin, tetapi baru sedikit yang telah diangkat menjadi ASN PPPK.


Kebanyakan masih calon PPPK nakes yang telah diangkat sebagai ASN PPPK, tapi kali ini berbeda, ribuan calon PPPK guru akan resmi diangkat pada tanggal 5 Juni 2023.


Pemerintah daerah yang akan mengangkat para guru-guru ini adalah Pemkab Bekasi, yang mana tertera dalam surat edaran Nomor. KP.02.02/2755-BKPSDM sebagai undangan dalam acara pengambilan sumpah dan janji jabatan PPPK.


Dalam surat edaran tersebut dikatakan: “Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang juknis pengadaan PPPK,” tulis surat tersebut.


Surat edaran itu juga mengatakan: “Dinyatakan setiap calon PPPK yang diangkat menduduki JF tertentu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.”


Maka, para calon PPPK guru tersebut kabarnya juga akan resmi dilantik menjadi ASN PPPK pada hari Senin, 5 Juni 2023 pada jam 07.00 dengan pakaian korpri lengkap.


Lokasi pelantikan ini di Plaza Kantor Pemkab Bekasi, dengan syarat wajib menggunakan masker serta membawa materai Rp10.000.


Adapun sebanyak 1.012 calon PPPK guru yang akan resmi diangkat sebagai PPPK guru pada tanggal 5 Juni 2023 besok.


Seribu guru yang akan diangkat sebagai ASN PPPK ini bisa jadi akan menerima gaji ke-13 sebagaimana yang disebutkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam PMK No. 212 Tahun 2022.


PMK No. 212 Tahun 2022 menyebutkan, bahwa para calon PPPK guru 2022 akan mendapatkan 7 bulan gaji ditambah 2 bulan gaji untuk THR dan gaji ke-13.


Namun, karena pengangkatan guru-guru ini baru saja dilakukan saat ini, setelah hari raya selesai, maka kemungkinan hanya akan memperoleh gaji ke-13 saja.


Kabar gembira ini semakin lengkap saat Kemenkeu resmi menerbitkan surat edaran mengenai penerbitan SPM untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.


Rencananya, Kemenkeu juga akan menerbitkan SP2D di hari yang sama dengan pengangkatan para guru ini, yakni pada tanggal 5 Juni 2023.


Dalam hal SPM, baru akan diajukan pada tanggal 5 Juni, maka penerbitan SP2D baru bisa dilakukan pada tanggal yang aktual berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Jadi, bagi formasi PPPK 2022 yang telah diangkat sebelum 5 Juni, masih berkesempatan besar mendapat gaji ke-13 dari Kementerian Keuangan.***


Sumber : https://ift.tt/O54mdt6


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.



source http://www.gurubisa.com/2023/06/kabar-baik-seribu-guru-honorer-resmi.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama