Gurubisa.com - DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Salah satu aturan yang dimasukkan berkaitan dengan pensiun dini massal.
Meski telah masuk ke dalam Prolegnas 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, belum ada pembahasan khusus antara pemerintah dengan DPR ihwal pengaturan pensiun dini massal ASN dalam RUU itu.
Dia pun mengaku masih menunggu pembahasan di DPR apakah akan jadi dibahas tahun ini atau tidak.
"Nah nanti akan kita dengar bersama teman-teman DPR, teman-teman DPR nanti akan kita dengar apakah prioritas atau tidak," ujar Anas dikutip dari wawancaranya dengan CNBC Indonesia, Selasa (3/1/2022).
Ia turut menegaskan, rencana itu merupakan ide yang muncul di luar pemerintahan, meskipun juga ada suara-suara yang disampaikan para ASN itu sendiri. Salah satu sebabnya karena ingin meningkatkan kualitas kinerja ASN sehingga bisa lebih ramping dan yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.
"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif, ada yang menyampaikan tidak produktif, maka muncul gagasan publik yang sampai ke kami tapi ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR," kata Anas.
Anas menekankan, sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massalnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN.
"Nah yang ini belum dibahas. Tapi soal pensiun dini itu sebenarnya sudah di PP 11, misal waduh saya bosan jadi ASN, nah di waktu tertentu dia boleh pensiun sehingga dia dapat hak pensiun," ujarnya.
Saat ini, menurutnya, kementeriannya baru saja merampungkan pembenahan data aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan. Pendataan ini telah dilakukan bersama lembaga negara lain yang memegang data itu seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pendataan ini memang dilakukan seiring dengan adanya rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN, termasuk bagi para pegawai negeri sipil (PNS).
Dari hasil perbaikan data hingga akhir Desember ini, Anas mengungkapkan sudah merampungkan pendataan ASN secara menyeluruh hingga 96%. Dengan pencapaian ini, dia telah mendapatkan jumlah ASN yang bakal memasuki usia pensiun sehingga jumlah kebutuhan ASN ke depan dapat semakin terukur.
"Saya sudah minta ke BKN data 10 tahun terakhir dan kita proyeksi 10 tahun yang akan datang. 10 tahun yang akan datang itu berapa sih yang akan pensiun kan sudah bisa dihitung, dari sini ke depan bisa kita proyeksikan berapa kebutuhan ASN," ungkapnya.
Sayangnya, Anas belum bisa mengungkapkan jumlah pasti rincian data ASN itu. Dia hanya bisa memastikan pendataan ini turut akan dimanfaatkan untuk melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi sebagaimana yang telah dimandatkan Presiden Joko Widodo.
"Nah ini sedang kita rampungkan, tapi kan presiden memberi arahan supaya ada penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan," ucap Anas.
Sumber : https://ift.tt/IHs7uc3
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2023/01/siap-siap-pensiun-massal-pns-dimulai-di.html
Posting Komentar