PENGUMUMAN! Ini Kebijakan Baru Kemenpan RB Bagi Tenaga Honorer dan ASN Berlaku Januari 2023, Kabar Baik atau Buruk?


Gurubisa.com -  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan kebijakan baru bagi para tenaga honorer dan ASN untuk tahun 2023.


Kebijakkan dari Kemenpan RB ini berlaku mulai bulan Januari 2023 dan akan berpengaruh pada tenaga honorer serta ASN.


Kebijakan bagi tenaga honorer dan ASN ini merupakan manifestasi dari kebijakkan Presiden Jokowi tentang program prioritas Kemenpan RB.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri sudah melakukan pemangkasan untuk proses bisnis pelayanan kepegawaian dengan menggunakan skema digitalisasi atau teknologi.


Kemenpan RB sendiri mendukung keputusan BKN dan siap memperkuat kolaborasi antara Kemenpan RB dengan BKN.


Ada enam kebijakan baru yang diterapkan oleh Kemenpan RB yang dikutip BERITASOLORAYA.com dari kanal YouTube Kemenpan RB:


1. Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian berdampak pada jutaan ASN.


2. Penerapan reformasi birokrasi tematik pada 4 klaster prioritas.


3. Transformasi profesionalisme ASN berbasis digital.


4. Akselerasi pembentukan mal pelayanan publik/MPP & MPP digital di seluruh Indonesia.


5. Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


6. Percepatan penyusunan kelembagaan


Kemenpan RB sendiri ingin kebijakan baru ini bisa memangkas pelayanan dengan memperkuat kolaborasi kerja dengan BKN.


Presiden Jokowi sendiri memang sudah memberi arahan agar memudahkan pelayanan kepegawaian lewat digitalisasi.


Tentunya pemangkasan proses pelayanan ini akan berdampak positif dan memudahkan pekerjaan dan pelayanan kepada jutaan PNS di Indonesia.


Kemenpan RB menggunakan skema terbaru untuk kebijakan pemangkasan pelayanan kepegawaian ini.


Harapannya, proses pelayanan bisnis maupun aspek dalam hal infrastruktur sistem bisa cepat digunakan.


Nantinya, seluruh layanan kepegawaian akan menggunakan satu sistem yang sama, yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN).


Sistem ini akan mendukung target pemerintah untuk mewujudkan satu data Indonesia lewat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).


Selanjutnya, proses pemangkasan pelayanan pegawaian juga telah dilakukan, dimana proses pelayanan pensiun PNS yang semula harus melakukan 5 tahapan sudah dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja.


Hal ini tentu memudahkan PNS yang usianya sudah memasuki masa pensiun, bisa pensiun dengan mudah dan tenang.


Apalagi pensiun merupakan sebuah bentuk penghargaan kepada PNS agar jaminan hari tua para PNS yang sudah bekerja dan mengabdi bagi negara bisa tercukupi dan terpenuhi.


Nantinya proses penyederhanaan untuk layanan pensiun PNS akan dilakukan dengan SIASN.


Hal ini dilakukan agar pensiunan PNS bisa menjadi jauh lebih cepat, tepat dan juga transparan.


Ada juga kebijakkan pelayanan kenaikan pangkat yang semula hanya 8-14 tahapan bisa dipangkas hanya menjadi 2 tahapan saja. ***


Sumber : https://ift.tt/EzrOLH2


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat



source http://www.gurubisa.com/2023/01/pengumuman-ini-kebijakan-baru-kemenpan.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama