Gurubisa.com - Banyak tenaga honorer atau non ASN yang bertanya-tanya terkait dengan waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes ini hanya dilakukan bagi non ASN yang telah memenuhi persyaratan.
Persyaratan tenaga honorer diangkat menjadi PNS telah tertuang di dalam RUU ASN tentang Perubahan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat Pasal 131A ayat 1, yang menjelaskan bahwasanya tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang telah bekerja secara terus menerus.
Non ASN tersebut diangkat berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan hingga tanggal 15 Januari 2014.
Maka bagi tenaga honorer tersebut wajib diangkat menjadi PNS tanpa tes secara langsung oleh Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, terdapat empat persyaratan tenaga honorer dapat diangkat secara langsung menjadi PNS, sebagai berikut:
1. Masa kerja yang paling lama
Mengenai masa kerja, non ASN harus telah bekerja dengan akumulasi masa kerja paling sedikit selama tiga tahun.
2. Batasan usia pensiun
Pada batasan usia pensiun, di dalam isi RUU ASN tersebut terdapat dua kategori non ASN yang dapat diangkat menjadi PNS berdasarkan usia.
Di mana untuk usia minimal tenaga honorer adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun untuk kategori 1. Sementara untuk kategori 2, usia minimalnya adalah 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
3. Bekerja di bidang fungsional: Pendidikan, kesehatan, pertanian, penelitian, dan administrasi
4. Kelengkapan administrasi
Untuk kelengkapan administrasi ini, adalah ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan lain sebagainya.
Lalu, kapan tenaga honorer diangkat menjadi PNS jika telah memenuhi semua persyaratan tersebut?
Berdasarkan RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan secara langsung dilakukan secara bertahap.
Akan tetapi harus telah selesai dilakukan paling lambat tiga tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.
Kemudian di Pasal 135A ayat 1 dijelaskan lebih jelas waktu pengangkatan non ASN, yaitu pada pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak UU tersebut disahkan.
Pada saat UU tersebut mulai berlaku, maka pemerintah sudah tidak diperbolehkan lagi merekrut tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak di lingkungan Instansi pemerintah.***
Sumber : https://ift.tt/e8OiJUI
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2022/12/yang-ditunggu-tunggu-tenaga-honorer.html
Posting Komentar