ampGurubisa.com - Kemdikbud mulai merancang kebijakan yang akan diterapkan tahun 2023, khususnya untuk kesejahteraan para guru.
Sejalan dengan hal tersebut, tenaga guru kembali menjadi prioritas dalam pengadaan ASN PPPK tahun 2023 bersama dengan tenaga kesehatan.
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi para guru honorer sebab kesempatan untuk menjadi guru ASN terbuka lebar.
Kesejahteraan guru sendiri salah satunya bisa didapatkan melalui gaji dan tunjangan.
Terkait kesejahteraan tersebut, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah merumuskan 3 kebijakan baru yang mana di antaranya membahas mengenai gaji dan tunjangan untuk guru.
Adapun kebijakan Nadiem untuk guru PPPK dan calon guru PPPK disampaikan dalam rapat kerja bersama Menpan RB dan Kemenkes yang menyoal rencana pengadaan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun 2023.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa prioritas pemerintah dalam pengadaan ASN tahun 2023 mendatang adalah guru dan tenaga kesehatan.
“Kami berterima kasih kepada Pak Menkes dan Pak Mendikbud karena komitmennya tinggi untuk memperbaiki data dan menyelesaikan masalah prioritas di bidang kesehatan dan guru,” ujar Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi tersebut juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan nakes membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.
Agar dapat terpenuhi, Menpan RB mengimbau pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan ASN di tahun 2023.
Tentunya, penyampaian tersebut harus mempertimbangkan analisis beban kerja dan analisis jabatan.
Dalam rapat yang diselenggarakan pada Rabu, 30 November 2022 itu, Nadiem kemudian menjelaskan tiga kebijakan dari Kemdikbud untuk guru, khususnya dalam memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.
Adapun kebijakan Nadiem dalam hal ini Kemdikbud yang erat kaitannya dengan kesejahteraan guru adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.
Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.
2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan dan gaji melekat guru PPPK tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan, anggaran gaji dan tunjangan guru tidak boleh digunakan untuk hal pendidikan lain, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran, yakni gaji dan tunjangan saja.
3. Dana untuk pengangkatan guru PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.
Demikian kebijakan Kemdikbud dalam rangka pemenuhan kebutuhan guru ASN PPPK 2023 sekaligus untuk kesejahteraan guru.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/
http://dlvr.it/SfL5F6
http://dlvr.it/SfL5F6
Posting Komentar