SELAMAT! Honorer yang Lulus Tes PPPK Guru 2022 Tahun 2023 Dapat 7 Tunjangan Selain untuk Suami Istri, Alhamdulillah


Gurubisa.com - Selamat! buat guru honorer yang dinyatakan lulus tes PPPK guru 2022 akan mendapatkan 7 tunjangan pada tahun 2023 selain tunjangan buat suami istri. Apa sajakah itu?


Pengadaan ASN tahun 2022, mengutamakan honorer guru dan tenaga kesehatan. Pelaksanaannya dalam proses dan bagi Anda yang dinyatakan lulus tes PPPK guru 2022 bahagia sudah didepan mata.


Cek apa saja 7 tunjangan selain tunjangan suami istri untuk honorer guru yang telah dinyatakan lulus dalam tes PPPK guru 2022.


Berdasarkan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, untuk guru lulusan S1 dan Diploma IV yang diangkat menjadi PPPK untuk ahli pertama golongan gajinya adalah IX.


Tentu ini akan menjadi angin segar bag para pejuang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selama ini, khususnya non ASN.


Sebab, selain gaji pokok, Anda akan mendapatkan berbagai macam penghargaan kepada Anda oleh negara ini, seperti dana diluar gaji pokok, seperti tunjangan.


Bagi kamu guru honorer yang dinyatakan lulus tes PPPK guru 2022 akan mendapatkan 7 tunjangan pada tahun 2023:


1) Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah sesuai dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2021


Akan diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.


2) Untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok berpatokan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2021


Hanya akan diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).


3) Tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.


4) Jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.


Tunjangan ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).


Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.


Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.


5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.


Adapun ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.


(6) PPPK mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.


TPG atau sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.


7) PPPK mendapat tunjangan khusus guru sesuai Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.


Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.


8) Tambahan penghasilan guru atau insentif


Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.


Tenaga honorer yang baru diangkat dengan masa kerja 0-2 tahun akan mendapat penghasilan Rp2.966.500.


Menjalani masa kerja 2-4 tahun barulah gaji PPPK naik menjadi Rp3.059.800. Kemudian 4-6 tahun Rp3.156.200, dan 6-8 tahun Rp3.255.700.


Selanjutnya 8-10 tahun mendapat Rp3.358.200, 10-12 tahun Rp3.464.000, 12-14 tahun Rp3.573.000, 14-16 tahun Rp3.685.500.


Masa kerja 16-18 tahun mendapat Rp3.801.600, 18-20 tahun Rp3.921.300, 20-22 tahun Rp4.044.900, dan 22-24 tahun Rp4.172.300.


Masa kerja 24-26 tahun mendapat Rp4.303.700, 26-28 tahun Rp4.439.200, 28-30 tahun Rp4.579.000, 30-32 tahun Rp4.723.300 dan 32 tahun Rp4.872.000.


Jadi, selamat buat guru honorer yang dinyatakan lulus tes PPPK guru 2022 yang akan mendapatkan 7 tunjangan pada tahun 2023 selain tunjangan buat suami istri.***


Sumber : https://ift.tt/UkxK6dG


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.



source http://www.gurubisa.com/2022/12/selamat-honorer-yang-lulus-tes-pppk.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama