ampGurubisa.com - Ada kabar gembira untuk guru honorer atau non-ASN segala jenjang mengenai dana segar dari pemerintah.
Dana bantuan ini diberikan kepada seluruh pekerja non ASN termasuk guru honorer dengan persyaratan tertentu.
Masing-masing guru honorer mendapatkan dana segar sebanyak Rp600 ribu tanpa dikurangi sepeser pun.
Bantuan dana segar yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemnaker, dana segar sebanyak Rp600 ribu yang telah disalurkan kepada para pekerja termasuk guru honorer seluruh Indonesia.
Namun, memang tidak semua guru honorer mendapatkan bantuan ini. Hanya guru honorer yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menerima dana bantuan ini.
Apa saja persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022? Berikut selengkapnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta. Adapun pekerja yang bekerja di wilayah dengan Ump atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan ASN/PNS, TNI, dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Dengan demikian, guru honorer yang notabene bukan guru ASN atau non ASN berpeluang besar mendapatkan bantuan ini selama memenuhi persyaratan lainnya di atas.
Menaker Ida Fauziyah pada Rabu, 9 Desember 2022 lalu mengatakan bahwa secara nasional BSU 2022 telah disalurkan kepada 10.321.436 orang atau setara 80,30 persen.
Sementara itu, pada tahap 7, BSU 2022 telah disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada 1,2 juta orang.
"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos ini mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022 ini," kata Menaker Ida.
Sementara itu, Dirut PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan bahwa PT Pos Indonesia membuka layanan penyaluran BSU setiap hari.
Sebelumnya, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga menegaskan bahwa Kemnaker dan PT Pos Indonesia tengah menggenjot penyaluran dana BSU 2022.
Anwar mengatakan bahwa batas akhir pengambilan dana BSU adalah 20 Desember 2022. Artinya, jika dana tidak diambil penerima hingga 20 Desember 2022 mendatang dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Lalu bagaimana cara mengecek penerima BSU?
Untuk mengecek penerima BSU cara paling mudah adalah dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan atau KLIK LINK INI.
Kemudian, cari menu ‘Cek Status Calon Penerima BSU’ pada laman BPJS Ketenagakerjaan, klik menu tersebut.
Lalu, masukkan data-data yang diminta dengan benar sesuai data pada KTP., lalu klik ‘Lanjutkan’.
Nah, kemudian muncullah notifikasi penerima BSU 2022.***
Sumber : https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/SfWB8d
http://dlvr.it/SfWB8d
Posting Komentar