Gurubisa.com - Gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Baik pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ke 13.
Tunjangan hari raya dan gaji ke 13 ini sekaligus untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional akibat krisis ekonomi.
Pemberian THR akan diberikan sebelum hari raya idul fitri dengan jumlah 1 kali gaji pokok.
Sedangkan gaji ke 13 akan diberikan pada tahun ajaran baru pendidikan dengan jumlah juga setara gaji pokok.
Tahun sebelumnya, pengumuman THR dan gaji ke 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.
Kemungkinan hal yang sama juga akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April.
Hal itu lantaran mendekati dengan pemberian THR pada PNS yang akan dilakukan sebelum idul fitri dan gaji ke 13 yang diberikan pada tahun ajaran baru.
Saat pengumumkan pemberian THR dan gaji ke13, Sri Mulyani mengingatkan tentang kenaikan harga.
Hal itu kata dia disebabkan perkembangan ekonomi dunia yang merosot.
Juga dipengaruhi perang Rusia dan Ukraina.
"THR yang dibayarkan serta gaji ke 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat," jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya THR akan diberikan mulai h-10 sebelum idul fitri.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode h-10 dari hari idul fitri.
Kita tunggu saja kabar selanjutnya dari pemerintah perihal pastinya pencairan tunjangan hari raya dan gaji ke 13 PNS.***
Sumber : https://ift.tt/U7x2mKR
Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2022/12/angin-segar-buat-pns-pencairan-thr-dan.html
Posting Komentar