NASIB TPG dan Penghasilan Guru ASN dan Non ASN dalam RUU Sisdiknas, Ini yang Disampaikan Kemdikbud ke Guru Indonesia, SIMAK!


Gurubisa.com - Sebelum adanya RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru atau TPG diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.


Guru yang telah melalui tahapan sertifikasi mendapat hak sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru yang masa pencairannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.


Namun bagaimana nasib Tunjangan Profesi Guru ke depannya? Apakah akan tetap berjalan seperti sebelumnya?


Hal ini terjawab dalam RUU Sisdiknas. Sebelumnya, dunia pendidikan mendapat kabar baik dengan adanya RUU Sisdiknas ini.


RUU Sisdiknas memperhatikan kesejahteraan setiap tenaga pendidik Indonesia. Dalam hal ini, tentunya Tunjangan Profesi Guru pun tidak luput dalam pembahasan.


Kemdikbud juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa mereka memperhatikan dan turut memperjuangkan kesejahteraan bagi setiap guru yang telah berbakti, baik yang ASN maupun non ASN.


“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,“ kata Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ppgkemendikbud. 


Melalui media sosial resminya, Kemdikbud menyiarkan isi siaran pers per tanggal 29 Agustus 2022 yang membawa kabar bahagia untuk guru terkait Tunjangan Profesi Guru yang tertuang dalam RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional).


Iwan Syahril, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur agar setiap guru tetap memperoleh Tunjangan Profesi Guru hingga pensiun.


“RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Iwan Syahril.


Tidak hanya bagi guru sertifikasi, kabar baik juga disampaikan Kemdikbud untuk guru yang belum sertifikasi.


Iwan Syahril mengatakan bahwa guru ASN yang sudah mengajar, tetapi tidak memiliki sertifikat pendidik akan memperoleh penghasilan yang layak sesuai UU ASN.


"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," ujar Dirjen GTK Kemdikbud.


Guru non ASN tentunya mendapat bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru ini. Dalam RUU Sisdiknas, guru non ASN yang telah aktif mengajar tetapi tidak memiliki sertifikat pendidik tetap akan memperoleh penghasilan yang lebih tinggi.


Pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan melakukan hal tersebut.


Penghasilan bagi guru non ASN yang belum sertifikasi akan berpedoman pada UU Ketenagakerjaan.


“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.


Intinya, aturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas mengatur agar pensiunan tetap mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dan setiap guru memperoleh penghasilan yang layak untuk kesejahteraan hidup mereka.***


Sumber : pikiran-rakyat.com


Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.



source http://www.gurubisa.com/2022/08/nasib-tpg-dan-penghasilan-guru-asn-dan.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama