INFO TERBARU Dirjen GTK Kemendikbudristek Soal Penetapan NIP PPPK Guru Tahap I, Iwan Syahril : Jangan Takut Mengangkat Guru Honorer

ampGurubisa.com - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril meminta Pemda jangan takut mengangkat honorer yang lolos seleksi PPPK guru tahap pertama tahun 2021.   "Segera usulkan penetapan NIP PPPK ke BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Dirjen Iwan dalam kanal YouTube Dede Yusuf yang diunggah 4 Desember 2021.  Iwan menjelaskan memang ada kekhawatiran dari Pemda jika mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru tahap I akan menimbulkan beban pada anggaran daerah. Sebab, begitu NIP PPPK diterbitkan BKN, otomatis Pemda harus menetapkan SK. Setelah itu gaji PPPK mulai berjalan.  "Jadi, daerah khawatir anggaran gaji PPPK guru itu hanya untuk tahun ini. Padahal tidak demikian," kata Iwan.  Iwan menjelaskan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan PNS dan PPPK itu sama-sama ASN. Mereka digaji dari APBN/APBD. Yang harus diingat APBD merupakan salah satu sumber dananya yaitu dana alokasi umum (DAU) lewat transfer daerah.   Gaji guru PPPK, terang Iwan, ditransfer gelondongan, tetapi sudah diberikan pagu untuk masing-masing daerah.   Itu sebabnya, Pemda tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan lain selain pembayaran gaji guru PPPK.  "Karena PNS dan PPPK di daerah itu ASN maka gajinya setiap tahun dianggarkan lewat DAU," ucapnya. Dia kembali mengingatkan Pemda akan surat bernomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.  Adapun empat hal pokok yang diatur dalam surat Kemenkeu ialah:  1. Pemda sesuai kebijakan formasi PPPK yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan PPPK pada 2021. Adapun pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK tersebut sudah diperhitungkan dalam perhitungan DAU TA 2021 melalui komponen Alokasi Dasar (AD).  2. Dapat diinformasikan bahwa kebutuhan formasi PPPK sudah tercantum sebagai bagian dari belanja wajib, yaitu paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU), sebagaimana tertuang dalam penjelasan Pasal 11 Ayat (21) UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021.  Dengan demikian, Pemda wajib menganggarkan dan menyampaikan laporannya kepada pemerintah pusat. Adapun besaran kebutuhan penggajian PPPK masing-masing daerah dengan memperhatikan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.  3. Berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan kepada kepala daerah untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang ditetapkan KemenPAN-RB, serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.  4. Sebagaimana penjelasan di atas, maka alokasi PPPK sebagaimana tercantum dalam lampiran dalam penganggaran sudah ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, tidak bisa digunakan untuk belanja lain.(esy/jpnn)  Sumber : https://www.jpnn.com/ Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/SDp1bf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama