INFO LENGKAP BKN tentang Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja, Hak, Tunjangan hingga Gaji yang Lebih Tinggi


Gurubisa.com - Simak persamaan dan perbedaan antara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2021.


Terdapat beberapa perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK, baik berkaitan dengan masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapatnya.


Berikut informasi masa kerja, besaran gaji hingga tunjangan yang didapat status PNS dan PPPK.


Masa Kerja


Pengertian PNS merupakan pembina kepegawaian dengan tujuan untuk menempati posisi di pemerintahan tertentu secara permanen.


Sementara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Dari pengertian kedua status tersebut, dapat dibedakan berdasarkan masa atau jangka waktu jabatannya.


Dikutip dari TribunStyle.com, Jumat (2/7/2021), masa Kerja PNS dimulai sejak diangkat menjadi pegawai hingga Pensiun.


Sementara, PPPK hanya setahun dan dapat pula diperpanjang diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.


Untuk diketahui, masa jabatan PPPK dapat dikatakan fleksibel.


"Masa kerja P3K lebih fleksibel," kata Bima di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.


 Jika PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan ASN PPPK memiliki batas waktu bekerja sesuai perjanjian yang sudah ditentukan berdasarkan kontrak.


1. PNS


Berikut batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:


a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.


b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.


c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.


2. PPPK


Sementara itu, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:


a. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.


b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.


Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:


a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.


b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan

kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK


c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.


d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.


e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.


f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.


Hak


Tidak hanya terdapat pada masa jabatan saja, ASN dan PPPK juga memiliki perbedaan terkait manajemen.


Selain dituliskan itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.


Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, berikut hak yang didapat dari PNS dan PPPK.


PNS berhak memperoleh:


a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas


b. Cuti


c. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua


d. Perlindungan


e. Pengembangan kompetensi


PPPK berhak memperoleh:


 a. Gaji dan tunjangan


 b. Cuti


 c. Perlindungan


 d. Pengembangan kompetensi


Untuk diketahui, terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS.


Hal ini dikarenakan PNS bekerja secara permanen, sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.


Tunjangan


Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.


Berikut sejumlah tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:


- Tunjangan keluarga


- Tunjangan pangan


- Tunjangan jabatan struktural


- Tunjangan jabatan fungsional


Terdapat perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin).


Sementara itu, PPPK tidak diberikan tukin.


Rincian Gaji


Untuk diketahui, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.


Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dikutip dari jdih.setkab.go.id, Jumat (2/7/2021), berikut besaran gaji PNS dan PPPK.


1. PPPK


Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam 


- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200


- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900


- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Dikutip dari jdih.bsn.go.id Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).


a. Golongan I (lulusan SD dan SMP)


- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


b. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)


- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


c. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)


- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


d. Golongan IV


- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Sumber : https://ift.tt/2UmmoGd


Demikian berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.



source http://www.gurubisa.com/2021/12/info-lengkap-bkn-tentang-perbedaan-pns.html

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama