DAFTAR Besaran Pensiunan PNS Terbaru, Lengkap dengan Gaji Pensiun Duda atau Janda

ampGurubisa.com - Berikut daftar besaran uang pensiunan PNS terbaru. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Dilansir dari Kompas.com, berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, usia pensiun PNS terbagi 3 golongan. Pertama, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun Kedua, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun Ketiga, PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN. Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos. Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go. Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN. Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri. Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok. Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja. Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan. Besaran Dana Pensiunan PNS Uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia. Besaran uang pensiun PNS mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup: - PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900 - PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000 - PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800 - PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda. Berikut besarannya: - Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600 - Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20 - Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000 - Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500 Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut: - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800 - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500 - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300 - Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600 Sumber : https://aceh.tribunnews.com Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
http://dlvr.it/SDlhS6

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama