Gurubisa.com - Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.
Peraturan Baru PPPK Guru Tahap 2 dan Tahap 3 terbuka untuk umum.
Sekarang semua pelamar bisa ikut tahap 2 & 3, serta sudah tidak ada prioritas di ujian seleksi PPPK tahap 1.
Berikut Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3:
- Penentu kelolosan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3 tetap berdasarkan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.
- Tahap 2 & 3 tidak ada prioritas guru honorer induk. Semua peserta dapat melamar ke sekolah lain yang masih ada sisa kuota formasinya yang masih dalam 1 daerah kewenangan (tidak ada kuncian lagi).
- Gunu honorer yang mengajar tingkat TK, SD, dan SMP dapat melamar di antara bentuk satuan pendidikan tersebut.
- Untuk guru SMA hanya bisa melamar setingkat SMA juga, di tahap ke-2 ini tidak bisa melamar ke TK, SD, atau SMP
- Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi, maka pelamar tersebut diberi pilihan apakah ingin mengikuti tes atau tidak.
- Afirmasi tetap berlaku di tahap ke-2 dan ke-3 (setifikat pendidik, pelamar usia di atas 35 tahun, guru honorer x-thk 2, disabilitas, dll)
- Tidak ada kelompok 1 & 2 jadi semua pelamar bisa saling mengisi formasi
Syarat pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II adalah:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik
4. Lulusan PPG
Catatan: kedudukan 4 kategori pelamar ini memiliki kedudukan yang sama, tidak ada sistem kunci formais. Siapa yang nilainya paling tinggi, dialah yang akan lolos.
Itulah Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.
Sumber : tribunnews.com
Demikian berita Seleksi PPPK Guru Tahap II yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
source http://www.gurubisa.com/2021/12/beda-dengan-tahap-i-inilah-aturan-baru.html
Posting Komentar